93 Rw Di Depok Zona Merah Covid

Merdeka.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan peningkatan kasus Covid-19 tidak hanya terjadi di kawasan Bodebek saja. Bahkan di Jawa Barat zona merah bertambah dua dan zona oranye bertambah empat. Hal itu diketahui Idris setelah mendapatkan arahan umum dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Dalam hal ini terkait dengan masalah peningkatan peningkatan Covid-19 di Bodebek pada khususnya dan Jawa Barat pada umumnya. Gubernur secara umum mengarahkan bahwa peningkatan kasus tidak hanya di Bodebek tetapi juga bahkan di Jawa Barat zona merah bertambah dua tadi, dan zona oranye bertambah empat,” kata Idris, Senin (14/9).

Hal ini menjadi perhatian Gubernur untuk menindaklanjuti dan dikaitkan dengan keputusan dari DKI yang melakukan PSBB Ketat. Penerapannya, walaupun tidak whole 100 persen seperti di awal karena kegiatan kegiatan dilakukan pembatasan.

“Maka kita diarahkan oleh Gubernur untuk Bodebek untuk sementara kita masih menerapkan PSBB berskala mikro dengan istilah-istilah pada setiap daerah berbeda kalau di Depok ini pembatasan sosial Kampung siaga berbasis RW,” ungkapnya.

Idris menyebut, dari 924 RW yang ada di Depok, sekitar 93 di antaranya masuk zona merah. Sehingga RW tersebut diberlakukan PSKS.

“Tentunya pembatasan-pembatasan tertentu untuk warga warga kelurahan yang memang kita katakan sebagai zona merah karena kasusnya lebih dari 6 orang yang di isolasi mandiri khususnya,” ucapnya.

Pihaknya melakukan antisipasi dalam rangka PSBB DKI, misalnya masalah ekonomi. Restoran diberlakukan take away dan akan dibentuk Satgas setiap klaster.

“Satgas ini kita juga bekerjasama dengan TNI Polri untuk bisa diterapkan pada setiap komunitas dan klaster,” katanya.

Idris mengantisipasi jangan sampai warga Jakarta datang ke Depok hanya untuk tujuan kuliner. “Soalnya tadi ke komunitas perdagangan itu akan kita minta antisipasi jangan sampai ada warga misalnya Jakarta itu mereka kunjungan ke Kota Depok hanya untuk makan, yang memang diperbolehkan dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Oleh karena itu pihaknya melakukan pengetatan pada Satgas klaster. “Misalnya kapasitas warga yang masuk ke mal, nah itu harus tegas. Dulu yang kita sepakati 50 persen kapasitas, 4×4 meter persegi hanya 1 orang pengunjung. ini kita akan minta pertanggungjawaban dari para pelaku usaha,” katanya. [eko]