PaDi UMKM sebagai platform digital jual beli barang dan jasa BUMN yang begitu menarik minat para pelaku usaha UMKM di tahun peluncurannya ini begitu memudahkan UMKM dalam segala kondisi. Kemudahan bertransaksi, kepastian pembeli serta keamanan yang menjadi ciri dalam platform digital ini benar-benar begitu siap mendorong para pelaku usaha UMKM untuk Go Digital.
Bagi para pelaku usaha UMKM yang telah bergabung dengan Pasar Digital inisiasi BUMN ini masih meraba beberapa informasi yang ada pada platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN yang terus berinovasi untuk memudahkan penggunanya dalam bertransaksi dan mempromosikan produk terbaik di toko mereka.
Berharap di tahun berikutnya serta kedepannya akan menghasilkan kemajuan ekonomi yang signifikan, Kementerian BUMN berupaya maksimal untuk terus berbelanja pada Platform Digital ini demi kemajuan ekonomi Indonesia bersama dan UMKM akan menjadi lebih sejahtera.
Ketika pelaku usaha UMKM telah berhasil teregistrasi di platform digital ini, tidak boleh terlewat untuk hal terpenting yaitu Rekening Penjual yang di daftarkan sebagai rekening yang terdaftar pada saat penjual melakukan registrasi agar setiap dana yang dibayarkan akan masuk dengan sebenar-benarnya dan sampai pada penjual tersebut.
Perlu diketahui untuk para pelaku usaha UMKM yang telah bergabung, pembayaran kepada penjual akan dilakukan oleh tim PaDi UMKM maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dana dari pembeli terverifikasi (telah dibutuhkan ada dana masuk pada rekening di PaDi UMKM). Proses ini berlangsung jika pembeli sudah mengkonfirmasi pesanan. Jumlah pembayaran yang dibayarkan oleh tim PaDi UMKM kepada pihak penjual akan dikurangi komisi, biaya transfer bank, dan perhitungan pinjaman jika ada.
Masuk ke dalam informasi perpajakan, perlu diketahui bahwa pajak di PaDi UMKM juga perlu diperhatikan baik dari sisi pembeli maupun penjual yang memiliki tanggung jawab dalam hal tersebut. Unggah bukti setor pajak juga memiliki peran penting dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh pihak pembeli maupun penjual, jika para pembaca merasa perlu informasi unggah bukti setor pajak maka perlu disimak informasi berikut ini.
Para penjual dipastikan harus sudah terlogin pada akun penjual yang di daftarkan, setelah masuk ke menu utama, pilih pesanan lalu lihat status pesanan disebelah kiri pada tampilan dengan status “Menunggu Pembayaran” lalu klik “Lihat”. Selanjutnya pada halaman detail pesanan klik menu “Pajak” pada bagian “Dokumen Transaksi”, lalu pilih jenis dokumen pajak yang ingin diunggah. Maka penjual dapat mengunggah bukti setor pajak dengan besar file maksimal 1 MB dengan format PDF.
Jika pelaku usaha UMKM telah mengikuti prosedur berikut beserta informasinya maka kesiapan untuk berjualan secara online melalui platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini sudah sangat siap dan paham untuk digunakan. Bagi yang belum bergabung di PaDi UMKM silahkan kunjungi website resmi mereka di padiumkm.id dan pilih “Info”, silahkan dicoba ya.