Kini pembuatan faktur pajak semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Anda hanya memerlukan sebuah aplikasi untuk pembuatan faktur salah satunya yaitu Klikpajak, dengan adanya aplikasi ini tidak hanya membuat faktur tapi Anda juga bisa melaporkan dan bayar SPT. Nah untuk Anda yang pemula dalam pembuatan faktur pajak online, tentu akan bingung langkah-langkah pembuatan faktur ini. Tenang saja karena cara buat faktur pajak mudah.
-
Persiapan
Di sini Anda membutuhkan yang namanya beberapa dokumen seperti NPWP badan, EFIN badan, digital sertifikat, lalu mengaktifkan e-Nofa dan meminta NSFP. Setelah itu masuk ke tahap persiapan data transaksi faktur pajak sesuai dengan manual user aplikasi.
-
Daftar E-Faktur
Kemudian Anda masuk ke tahap pembuatan akun Klikpajak. Registrasi ini dimulai dengan klik menu dibagian E-Faktur. Masuk ke menu Daftar E-Faktur. Nanti akan diminta untuk mengunggah sertifikat elektronik e-faktur yang sudah dikeluarkan dari DJP.
Kemudian masukkan passphrase dan checklist Anda bisa mengklik tombol daftar. Ketika anda sudah mengklik tombol tersebut maka anda berarti sudah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dari Klikpajak.
-
Menambahkan NSFP
Masuk ke tahap memberikan Nomor Seri Faktur Pajak. Pada tahap ini anda tinggal klik menu Nomor Seri Faktur Pajak lalu klik tombol ” Tambahkan NSFP”. Anda diminta untuk mengisi beberapa kolom yakni tanggal terbit, nomor awal dan juga Nomor yang akan didapatkan dari aplikasi e-Nofa. Kemudian tinggal klik submit.
-
Membuat Faktur Keluaran
Kini Anda masuk ke tahap pembuatan Faktur Pajak Keluaran. Faktur ini dibuat untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak(BKP). Pertama sekali, Anda wajib login ke platform Klikpajak. Sesudah itu beralih ke menu Faktur Keluaran. Lanjut mengisi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan. Simpan faktur ini dalam bentuk draft. Nanti anda akan diarahkan ke faktur keluaran yang belum di approved. Selanjutnya masuk ke bagian peng-upload-an dari faktur dan tunggu prosesnya sampai selesai. Nantinya faktur keluaran akan masuk ke status approved.
-
Membuat Faktur Masukan
Cara buat faktur pajak secara online berikutnya yaitu dengan membuat Faktur Masukan. Nah pada tahap ini, Anda harus membuat faktur masukan karena sebagai pengusaha anda tentu tidak hanya menjual barang. Tapi juga membeli produk untuk bahan baku. Apapun bahan pendukung dalam produksi.
Cara pembuatannya yaitu hampir mirip dengan faktur keluaran. Anda login terlebih dahulu lalu masuk ke menu Faktur Masukan. Kemudian isi form dan simpan sebagai draft seperti tadi. Anda masuk ke tahap upload Faktur Masukan. Setelah proses upload nantinya faktur anda akan di approve.
Nah itu tadi beberapa cara buat faktur pajak yang bisa anda lakukan secara online dengan aplikasi klikpajak. Nah pada aplikasi ini Anda juga bisa membuat faktur pajak pengganti, faktur pajak pembatalan, faktur pajak retur, draft faktur pajak dan juga berbagai fitur lainnya. Klikpajak by Mekari memang sangat memudahkan untuk kebutuhan Pembayaran pajak secara online. Tidak hanya pembuatan faktur, juga pembuatan bukti potong, pembuatan e-billing, e-filing dan masih banyak lagi.
Menariknya, Klikpajak by Mekari memiliki teknologi penyimpanan dengan sistem cloud web. Yang artinya data Anda akan tersimpan pada cloud dan sangat mudah untuk dibuka dan dipakai kapanpun anda butuhkan. Asalkan komputer anda terkoneksi dengan internet, data pajak Anda bisa dibuka tanpa harus takut kehilangan data ataupun kerusakan data.