Cara Membuat NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang, atau badan usaha yang berpenghasilan. Yang mana, ketentuan wajib pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16, tahun 2009.

Bagi anda yang sudah bekerja atau memiliki usaha, tentunya wajib memiliki NPWP. Selain cara membuatnya yang mudah dan gratis, banyak manfaat yang bisa anda dapatkan dengan memiliki NPWP. Terutama untuk kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar kerja, membuka usaha, hingga sebagai sarana mengurus perpajakan.

Setiap keluarga wajib memiliki satu NPWP, namun jika terlanjur memiliki 2 NPWP, maka NPWP kepala keluarga saja yang digunakan, sehingga NPWP miliki istri dianggap tidak memiliki tanggungan.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP ini sangat mudah. Anda hanya tinggal datang langsung ke Direktorat Jendral Pajak sesuai domisili. Syaratnya juga sangat mudah, anda cukup melampirkan KTP dan mengisi formulir saja.

Selain datang langsung ke Direktoral Jendral Pajak, anda juga bisa membuat NPWP secara online dengan cara berkunjung ke situs resminya di link ereg.pajak.go.id.

Berikut cara membuat NPWP Online:

  1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id.daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” (bagi anda yang belum memiliki akun).
  • Masukkan alamat email.
  • Pastikan email yang anda masukkan aktif dan sering digunakan.
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP Online.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf capital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Isi nomor handphine yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik ‘Daftar’.

  1. Cara Daftar NPWP di DJP online Setelah memiliki akun di ereg.pajak,go.id:
  • Kembali cek email dan buka email e-regestration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali ke login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email password yang sudah didaftarkan.
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika anda masih lajang, atau “cabang” jika anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Isi formn Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Lalu isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
  • Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Kemudian unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu status pendaftaran NPWP anda akan muncul dan klik kirim token,
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email anda.
  • Lalu kllik kirim permohonan