E Bupot Unifikasi: Seperti Apa Ketentuan Barunya? Simak Lebih Lanjut

Mengelola urusan akuntansi pajak, maka sepatutnya Anda tahu apa itu e Bupot unifikasi. Aplikasi eBupot unifikasi adalah layanan yang bisa digunakan untuk mengantongi dokumen elektronik berupa bukti potongan. Dengan layanan online e Bupot unifikasi, Anda bisa menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan unifikasi dengan praktis, cepat, dan mudah, tanpa perlu mengantri atau datang ke kantor pajak.

Sistem pemungutan pajak dengan aplikasi e Bupot unifikasi adalah telah diatur dalam Peraturan No 23 Tahun 2020. Dalam ketentuan pemerintah yang baru dibuat pada masa pandemi COVID-19, masyarakat diharuskan melaporkan SPT masa PPh unifikasi lewat aplikasi e Bupot Unifikasi.  Nantinya, bukti potongan unifikasi adalah berupa dokumen elektronik dianggap sebagai dokumen yang sah dan resmi dari Ditjen Pajak.

Jadi, apabila Anda merasa sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak atau memiliki objek pajak, namun belum sempat mendaftar. Bisa memanfaatkan aplikasi e Bupot Unifikasi untuk mendaftar dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online agar upaya ekstensifikasi pajak negara berjalan lancar.

Pengertian E Bupot Unifikasi Adalah

Dari segi definisinya, e Bupot Unifikasi adalah dokumen elektronik yang menjadi bukti pemungutan pajak penghasilan dalam SPT masa PPh unifikasi. Sedangkan, unifikasi adalah standar nasional atau suatu hukum yang ditetapkan secara nasional.

Jadi, pengertian e Bupot unifikasi adalah aplikasi pelaporan SPT Masa PPh unifikasi yang bisa dijadikan bukti pungutan pajak secara resmi dan berlaku di seluruh Indonesia.Bukti pemungutan pajak yang diperoleh dari aplikasi e Bupot unifikasi adalah dokumen yang dibubuhi tanda tangan digital dan identitas subjek hukum pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Persisnya, adalah pejabat dari Ditjen Pajak atau penerbit dokumen elektronik tersebut.

Permintaan Sertifikat Elektronik

Agar bisa menggunakan aplikasi e Bupot unifikasi guna memperoleh bukti pemotongan pajak, Anda perlu mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Hal ini dapat dilakukan, jika Anda selaku pemungut pajak penghasilan belum punya sertifikat elektronik.

Syarat pengajuan sertifikat elektronik cukup mudah bahkan bisa diajukan secara online. Hal ini sesuai dengan teknis pelaksanaan administrasi bagi pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak), serta sertifikat elektronik.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik juga perlu dilakukan ketika masa berlaku sertifikat elektronik sebelumnya, sudah kadaluwarsa atau habis.

Apa Itu E Bupot PPh 23?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sejak Oktober 2020 untuk melaporkan SPT PPh 23 sudah tidak bisa melalui aplikasi e-Filling. Namun, sebagai gantinya, Ditjen Pajak merilis aplikasi e Bupot PPh 23 untuk membuat bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 23.

Biasanya, e Bupot pph 23 bisa dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPh 23/ 26 dengan batas akhir tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan, untuk pembayaran atau penyetoran pajak, dilakukan paling akhir tanggal 10 bulan berikutnya.

SPT Masa PPh Unifikasi Adalah

Sederhananya, SPT masa PPh unifikasi adalah surat yang berisi informasi mengenai penghasilan dan pungutan pajak yang dibebankan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan usaha. SPT Masa PPh unifikasi berlaku secara resmi di seluruh Indonesia sesuai Undang-undang perpajakan.

Sesuai APBN Januari 2021, penyampaian SPT Masa unifikasi dilakukan perlahan namun pasti di sejumlah BUMN. Hal ini diatur dalam Peraturan No 20 Tahun 2019 tentang perpajakan. Kemudian, dalam Peraturan No 23 Tahun 2020, penyampaian SPT masa unifikasi dihapus agar bisa diterapkan ke seluruh wilayah di Indonesia.

Sekadar informasi tambahan, Peraturan No 23 Tahun 2020 sudah diresmikan mulai 28 Desember 2020. Dengan demikian, pemungut pajak penghasilan diharuskan melakukan pembayaran pajak penghasilan paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Si pemungut pajak juga harus memenuhi tanggung jawab pembayaran pajak penghasilan yang belum dilunasi maksimal 15 hari setelah masa pajak berakhir.

SPT masa PPh Unifikasi harus disampaikan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Jika tidak disampaikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Wah, mengingat begitu pentingnya penyampaian dan pelaporan SPT pajak, sebaiknya tingkatkan sistem akuntansi bisnis Anda dahulu dengan menyiapkan laporan keuangan melalui Software KlikPajak yang modern dan reliable.

Software Akuntansi KlikPajak sudah dikenal oleh ribuan klien di seluruh tanah air. Dipakai di kalangan BUMN, instansi, lembaga, hingga perusahaan swasta dan personal.

Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.

Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Klikpajak.